Channel official Guru Muslimah Inspiratif. Berkarya untuk umat dengan motto :
"Inspiratif Mencetak Generasi Prestatif"
MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP, Bagaimana dalam Islam?
Oleh. Sherly Agustina, M.Ag
(Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik)
#GuruMuslimahInspiratif -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menyatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal tersebut Guntur katakan dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024). Kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Adapun dananya diambil dari anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen. (Kompas.com, 24-07-2024)
Apa yang disampaikan oleh MK patut didukung, apalagi jika negara Indonesia benar sebagai negara konstitusional maka sudah seharusnya mengikuti apa yang sudah digariskan oleh konstitusi. Setiap warga negara memiliki hak pengajaran dan pendidikan yang layak, kualitas warga negara yang dihasilkan dari sebuah proses pendidikan dapat menunjukkan kualitas suatu negara. Sayangnya, kualitas warga negara Indonesia masih sangat jauh untuk bisa bersaing di kancah internasional. Hal ini menunjukkan, kualitas negara kita pun masih sangat jauh dibanding negara tetangga terdekat.
Tak heran, apabila negara ini banyak melanggar konstitusi karena lemahnya mental sebagian pemimpin dan dipertanyakan sifat negarawan sejati sebagai pemimpin. Korupsi berjamaah dipertontonkan, pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi slogan semata hanya pencitraan. Padahal, mereka yang mengaku pejabat sering 'menggebuk' warga negara yang katanya inkonstitusional.
Baca selengkapnya di :
https://www.facebook.com/share/p/ygEQPJHwvaA5AhBZ/?mibextid=oFDknk
•••••
Raih amal saleh dengan menyebarluaskan postingan ini. Ikuti kami di :
Facebook :https://www.facebook.com/GuruMuslimahInspiratif
Telegram : t.me/GuruMuslimahInspiratif
Instagram : https://www.instagram.com/gurumuslimahinspiratif
Comments will not be approved to be posted if they are SPAM, abusive, off-topic, use profanity, contain a personal attack, or promote hate of any kind.